Libur 17 Agustus 2021 Apakah Digeser? Simak Penjelasannya Menurut SKB 3 Menteri Terbaru Berikut Ini

- 15 Agustus 2021, 18:29 WIB
Libur 17 Agustus 2021 apakah digeser, simak penjelasannya berdasarkan SKB 3 Menteri
Libur 17 Agustus 2021 apakah digeser, simak penjelasannya berdasarkan SKB 3 Menteri /SKB 3 Menteri/

Portal Kudus - Penjelasan libur 17 Agustus 2021 apakah digeser, simak penjelasan SKB 3 Menteri terbaru.

Jelang tanggal 17 Agustus 2021, banyak yang bertanya libur 17 Agustus 2021 apakah digeser?

Artikel ini memberi penjelasan libur 17 Agustus 2021 apakah digeser, berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Perjuangan Kemerdekaan untuk Quotes dan Caption Medsos saat HUT Republilk Indonesia ke 76

Setelah libur Tahun Baru Islam 2021 yang semula 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021 demi mencegah peningkatan penularan Covid 19, sekarang banyak yang penasaran apakah libur 17 Agustus 2021 juga digeser?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tanggal 18 Juni 2021 tentang:

"Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021", diputuskan bahwa:

Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, 

Baca Juga: SKB 3 Menteri Libur Tahun Baru Islam 2021 PDF, Download Dokumen PDF SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 Terbaru

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah