- Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
- Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
- Centang “saya bukan robot”
- Klik “login”
- Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
- Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”
- Status kepesertaan pekerja akan muncul pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Kuota Gratis Kemendikbud September-November, Begini Cara Dapatnya
Ada dua versi keterangan yang akan muncul saat melakukan cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti keterangan di bawah ini.
Pertama keterangan “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Artinya jika muncul keterangan tersebut, maka verifikasi data pekerja sedang dalam proses.
Kedua informasi yang muncul adalah keterangan, “Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir
Jika muncul informasi seperti itu pekerja dimohon melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut.
Sehingga pekerja dapat segera berkoordinasi dengan HDR perusahaan setempat, agar cepat dalam pengurusan dan pencairan.
Harapannya dengan adanya perpanjangan pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap bisa membangkitkan perusahaan dan pekerja di tengah pandemi Covid-19.***