Adapun persyaratan pekerja yang berhak dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:
- WNI dan memiliki NIK KTP
- Peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Pekerja penerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM 3 dan 4
- Diutamakan bekerja di sektor transportasi, aneka industri, industri barang konsumsi, real estate, perdagangan dan jasa, tidak termasuk pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan informasi yang terpenting adalah, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan mendapatkan pemberitahua melalui SMS.
Atau bisa melakukan cek mandiri melalui ATM atau Mobile Banking masing-masing, untuk memastikan dana sudah masuk atau belum.
Demikian informasi lengkap mengenai pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan ke bank Himbara.***