Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Salah Tangkap Polisi? Berikut Hak-Hak yang Dimiliki Korban

- 11 Agustus 2021, 12:53 WIB
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Salah Tangkap Polisi? Berikut Hak-Hak yang Dimiliki Jika Ditangkap Polisi
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Salah Tangkap Polisi? Berikut Hak-Hak yang Dimiliki Jika Ditangkap Polisi /

Baca Juga: Begini Cara Cetak Kartu Vaksin Kalian, Dapatkan Informasi Cara Cetak Sertifikat Vaksin Via PeduliLindungi

Selain itu berikut informasi siapa saja yang berhak menangkap:

1. Penyidik

Penyidik yaitu pejabat kepolisian Negara Indonesia yang minimal berpangkat IPDA serta Pejabat pegawai negara sipil yang telah diberi wewenang khusus UU yang sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)

2. Penyidik Pembantu 

-Pejabat Kepolisisan RI dengan pangkat minimal Brigadir dua

- Pejabat pegawai negara sipil di lingkungan Kepolisisan RI yang sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)

3. Penyelidik 

Penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian Negara RI atas perintah penyidik.

Demikianlah informasi mengenai hal yang harus diakukan atau hak yang dimiliki jika ditangkap polisi.***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: LBH Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x