Selain itu berikut informasi siapa saja yang berhak menangkap:
1. Penyidik
Penyidik yaitu pejabat kepolisian Negara Indonesia yang minimal berpangkat IPDA serta Pejabat pegawai negara sipil yang telah diberi wewenang khusus UU yang sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
2. Penyidik Pembantu
-Pejabat Kepolisisan RI dengan pangkat minimal Brigadir dua
- Pejabat pegawai negara sipil di lingkungan Kepolisisan RI yang sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
3. Penyelidik
Penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian Negara RI atas perintah penyidik.
Demikianlah informasi mengenai hal yang harus diakukan atau hak yang dimiliki jika ditangkap polisi.***