Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Salah Tangkap Polisi? Berikut Hak-Hak yang Dimiliki Korban

- 11 Agustus 2021, 12:53 WIB
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Salah Tangkap Polisi? Berikut Hak-Hak yang Dimiliki Jika Ditangkap Polisi
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Salah Tangkap Polisi? Berikut Hak-Hak yang Dimiliki Jika Ditangkap Polisi /

Portal Kudus - Apa yang harus dilakukan ketika terjadi salah tangkap oleh Polisi? berikut informasinya

Simak Informasi berikut untuk mengetahui hak yang dimiliki seorang jika ditangkap Polisi, hal tersebut dapat kalian utarakan jika terjadi kejadian salah tangkap oleh pihak Polisi.

Perlu diketahui, Penangkapan adalah tindakan pengekangan terdakwa atau tersangka untuk sementara waktu, adaoun syarat seseorang dapat ditangkap ialah ada bukti permulaan yang cukup (tidak ada keterangan yang jelas dalam KUHP hingga dalam praktek bukti permulaan yang cukup didasarkan pada penilaian penyidik.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan Mulai Disalurkan, Segera Cek Rekening Kalian, Simak Infonya Berikut

Dikutip Portal Kudus dari akun Twitter LBH Jakarta, Berikut hak-hak yang dimiliki seseorang jika ditangkap Polisi

1. Minta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap kamu.

2. Minta surat perintah penangkapan.

3. Teliti surat perintah, dalam surat harus ada keterangan identitas seseorang yang ditangkap dan alasan ditangkap serta uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan juga tempat diperiksa.

4. Jangan takut untuk menolak jika ada salah satu hal yang telah disebutkan tidak ada.

Baca Juga: Begini Cara Cetak Kartu Vaksin Kalian, Dapatkan Informasi Cara Cetak Sertifikat Vaksin Via PeduliLindungi

Selain itu berikut informasi siapa saja yang berhak menangkap:

1. Penyidik

Penyidik yaitu pejabat kepolisian Negara Indonesia yang minimal berpangkat IPDA serta Pejabat pegawai negara sipil yang telah diberi wewenang khusus UU yang sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)

2. Penyidik Pembantu 

-Pejabat Kepolisisan RI dengan pangkat minimal Brigadir dua

- Pejabat pegawai negara sipil di lingkungan Kepolisisan RI yang sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)

3. Penyelidik 

Penyelidik adalah setiap pejabat kepolisian Negara RI atas perintah penyidik.

Demikianlah informasi mengenai hal yang harus diakukan atau hak yang dimiliki jika ditangkap polisi.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: LBH Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x