Portal Kudus - Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah mengundur hari libur Nasional, pengunduran hari libur nasional tersebut yakni libur tahun baru Islam dan libur hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lantas apa yang menjadi latar belakang diubahnya hari libur Nasional dikedua Hari Besar Islam tersebut?
Simak informasi berikut untuk mengetahui alasan pemerintah terkait diubah atau diundurnya hari libur di kedua hari besar Islam tersebut.
Diundurnya hari libur dalam perayaan Tahun Baru Hijriah 1443, yang semula di tanggal 10 Agustus menjadi tanggal 11 Agustus dan hari diperingatinya Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober menjadi 20 oktober 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Lebih tepatnya pada surat Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasioal dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Adapun alasan dari perubahan hari libur tersebut, salah satunya yakni dalam rangka mencegah serta upaya penanganan penyebar luasan dan antisipasi munculnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.