Libur Tahun Baru Islam dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Diubah Pemerintah, Apa Alasannya? Simak Infonya

- 10 Agustus 2021, 22:34 WIB
Libur Tahun Baru Islam dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Diubah Pemerintah, Apa Alasannya?
Libur Tahun Baru Islam dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Diubah Pemerintah, Apa Alasannya? /Kemenag/

Portal Kudus - Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah mengundur hari libur Nasional, pengunduran hari libur nasional tersebut yakni libur tahun baru Islam dan libur hari Maulid Nabi Muhammad SAW.

Lantas apa yang menjadi latar belakang diubahnya hari libur Nasional dikedua Hari Besar Islam tersebut?

Simak informasi berikut untuk mengetahui alasan pemerintah terkait diubah atau diundurnya hari libur di kedua hari besar Islam tersebut.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Libur Tahun Baru Islam 2021 PDF, Download Dokumen PDF SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2021 Terbaru

Diundurnya hari libur dalam perayaan Tahun Baru Hijriah 1443, yang semula di tanggal 10 Agustus menjadi tanggal 11 Agustus dan hari diperingatinya Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober menjadi 20 oktober 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Lebih tepatnya pada surat Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasioal dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Keistimewaan 10 Muharram, Berikut Peristiwa-Peristiwa Penting di Tanggal 10 Muharram atau di Hari Asyura

Adapun alasan dari perubahan hari libur tersebut, salah satunya yakni dalam rangka mencegah serta upaya penanganan penyebar luasan dan antisipasi munculnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

 

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah