Portal Kudus-Pemkot Surakarta kini melanjutkan kembali penarikan retribusi belasan pasar tradisional nonesensial.
Penarikan retribusi sebelumnya dihentikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Ketua DPRD DIY : Kebijakan Pemrintah Harus Lebih Strategis
“Pembebasan retribusi untuk pasar tradisonal terdampak PPKM itu berlaku untuk sepanjang Juli kemarin. Penutupannya kan mulai 3-26 Juli dan mulai beroperasi lagi pada 27 Juli,” terang Kepala Dinas Perdagangan Heru Sunardi, kemarin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, imbuh Heru, maka mulai bulan ini retribusi pedagang kembali diberlakukan Pemkot.
Baca Juga: Sampai Saat Ini Belum Ada Vaksin Ketiga Untuk Nakes Di Jawa Tengah
“Sudah ditarik kembali normal.” terangnya.
Heru mengakui, aktivitas jual beli di pasar-pasar tersebut belum sepenuhnya normal usai ditutup selama tiga pekan.
Meski demikian kondisi tersebut tidak mengubah kebijakan Pemkot.