Pemerintah Kota Surakarta Kini Melanjutkan Kembali Penarikan Retribusi Pasar Tradisional

- 8 Agustus 2021, 13:00 WIB
Gibran Rakabuming melakukan sidak ke pasar di Solo guna memeriksa harga bahan pangan dan ketersediaan kebutuhan pokok selama Lebaran 2021.*
Gibran Rakabuming melakukan sidak ke pasar di Solo guna memeriksa harga bahan pangan dan ketersediaan kebutuhan pokok selama Lebaran 2021.* /Instagram/@gibran_rakabuming

“Kalau dari pengamatan dan komunikasi dengan para pedagang, saat ini kondisinya memang masih sepi. Mereka mengistilahkannya dengan masa recovery,” terang dia.

Selama ini para pedagang yang berjualan di los dan kios pasar tradisional dikenakan retribusi harian yang jumlahnya bervariasi.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Menyalurkan 46ribu Paket Bantuan Kepada Masyarakat

Tergantung taksiran nilai tempat dasaran (TNTD) lokasi usaha mereka.

Selain itu pedagang juga dikenakan biaya pemakaian listrik yang dihitung berdasarkan KwH meter.

Sebagaimana diketahui, saat pemberlakuan PPKM Darurat Pemkot telah menutup belasan pasar tradisional nonesensial, guna mengurangi potensi kerumunan dan mobilitas warga.

Pasar-pasar tersebut di antaranya adalah Pasar Klewer, Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Triwindu, Pasar Burung dan Ikan Hias Depok, Pasar Kabangan dan Pasar Mebel.

Baca Juga: Gunung Merapi Mengeluarkan Awan Panas Lagi

Terpisah Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan, Pemkot selalu mencermati kemungkinan pelonggaran-pelonggaran aktivitas usaha lain guna mendukung pemulihan ekonomi.

“Kalau situasinya sudah membaik pasti sektor-sektor ekonomi yang masih dibatasi akan diberi kelonggaran lagi. Secara bertahap akan dibuka jika kondisinya makin baik kedepannya,” jelas Gibran.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah