BPUM UMKM Telah Cair, Simak Cara Cek Pencairan Via Laman eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id

- 30 Juli 2021, 13:12 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dihadapan pelaku UMKM sebelum memberikan secara simbolik Banpres BPUM 2021 di Istana Merdeka, Jumat 30 Juli 2021
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dihadapan pelaku UMKM sebelum memberikan secara simbolik Banpres BPUM 2021 di Istana Merdeka, Jumat 30 Juli 2021 /Tangkapan layar Channel YouTube Sekretariat Presiden

Portal Kudus - Bantuan UMKM Tahap 2 sudah resmi dicairkan mulai hari ini, simak artikel berikut untuk mengetahui informasinya.

Kabar mulai dicairkannya BPUM ini seperti apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi resmi memulai penyaluran BPUM mulai hari ini, Jumat, 30 Juli 2021. 

"Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," kata Presiden seperti dikutip Portal Kudus dari ANTARA

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Dicairkan Simak Informasi dan Penuhi Syarat-syaratnya

Pihak pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,3 triliun untuk penyaluran BPUM di tahun 2021, dengan target 12,8 juta pelaku usaha UMKM dengan besaran bantuan Rp1,2 juta tiap orang.

Bagi yang ingin mengajukan BPUM, pendaftar mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.

Berikut ini syarat pengajuan usaha:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x