25 Anggota Polres Pekalongan Kota yang Menjadi Penyintas Covid-19 Melakukan Donor Plasma

- 6 Agustus 2021, 21:28 WIB
penyintas Covid-19 baru boleh divaksin 3 bulan setelah negatif
penyintas Covid-19 baru boleh divaksin 3 bulan setelah negatif /

Portal Kudus-Kamis 5 Agustus 2021, sebanyak 25 personel Polres Pekalongan Kota yang merupakan penyintas Covid 19 mengikuti screening pengambilan sampel plasma konvalesen.

Kegiatan screening dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota.

Baca Juga: Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah Tetap Komitmen Membantu Nelayan

Sampel plasma konvalesen dari anggota kepolisian yang pernah terpapar dan telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 ini kemudian akan dibawa dan diuji di Laboratorium UDD PMI Kota Pekalongan sebelum dinyatakan lolos donor.

Kepala UDD PMI Kota Pekalongan,dr Ani Sri Rahayu mengungkapkan bahwa, sebelum mendonorkan plasma convalesennya, para peserta dilakukan screening atau pemeriksaan antara lain pendaftaran, pemeriksaan tensi, pengambilan sampel darah serta pemeriksaan riwayat penyakit.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Demak Membagikan Paket Sembako Dari Sejumlah Perusahaan

Setelah lolos tahapan screening, selanjutnya para penyintas akan diambil plasmanya untuk diberikan kepada pasien yang terinfeksi Covid-19 untuk mencegah perburukan kesehatan.

"Untuk kegiatan hari ini adalah pengambilan sampel untuk para calon pendonor plasma convalesen dari anggota kepolisian yang pernah terpapar. Ada sekitar 25 orang diambil sampel darahnya terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak akan kami periksa titer antibodynya dulu," terang dr Ani.

Baca Juga: Sebanyak 72 Warga Argomulyo Sleman Terpapar Covid-19 Langsung Dibawa Ke Tempat Isolasi Terpusat

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah