Menurut Munir, kegiatan semacam itu sudah berlangsung berulang-kali sejak beberapa tahun belakangan.
Sebelum ini, kegiatan penebangan kayu makam untuk aksi sosial tidak menjadi persoalan.
Sehingga, ia dan warga lainnya kaget ketika kegiatan penebangan yang dilakukan pada awal Juli bulan lalu itu ternyata sampai ke ranah kepolisian.
“Kegiatan sosial pemanfaatan pohon di area makam untuk kegiatan sosial, di Jinanten sudah berlangsung lama. Sebelum Kades sekarang menjabat. Sudah hampir 6 atau 7 tahun area makam dikelola dan dirawat jamaah istigosah At-Taufik desa setempat. Menurut kami merawat dan menebang pohon di makam (untuk kepentingan sosial) sudah biasa,” terang Munir.
Baca Juga: PT Pura Group dan DPRD Kudus Membagikan Bantuan Paket Sembako Ke Jalanan
Munir menyebut, pihak desa belum pernah melakukan mediasi atau musyawarah dengan warga terkait permasalahan ini.
Mereka langsung membuat laporan kepada Polres Rembang, sehingga ada pemanggilan untuk warga untuk dimintai keterangan.
“Pohon yang ditebang jenis mahoni. Untuk digunakan aksi sosial bagi keluarga kurang mampu meninggal dunia. Intinya untuk pemakaman, mulai papan atau patok dan lain sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Marbot Masjid di Semarang Mendapatkan Kaki Palsu Baru Oleh PLN dan IZI
Kepala Desa Jinanten, Yayuk Widayanti menyatakan, laporan kepada polisi dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama melibatkan unsur BPD, LPMD serta Rt dan Rw.