Portal Kudus-Data dari Pemerintah Kabupaten Rembang menginformasikan bahwa sampai tahun 2021 terdapat 8.672.846 meter persegi atau 867 hektar aset berupa tanah belum memiliki sertifikat.
Nilai yang ditaksir dari tanah yang belum disertifikasi tersebut mencapai lebih dari Rp108miliyar.
Baca Juga: Status PPKM Turun Level, Pemerintah Kabupaten Kudus Menggunakan Sistem Buka Tutup Jalan
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rembang, Joestinarni kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Aset tanah yang belum bersertifikat tersebut antara lain terdiri dari tanah jalan, makam, bangunan pendidikan, Puskesmas, bangunan serta gedung pelelangan ikan.
Lainnya adalah bangunan kantor pemerintah, waduk dan tanah jaringan atau saluran irigasi.
Jumlah total, aset tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat tersebut mencapai 650 bidang.
Baca Juga: Berikut Daftar Kecamatan di Blora yang Berstatus Zona Orange
Joestinarni mengungkapkan, di luar itu saat ini aset tanah yang sudah berhasil dilengkapi sertifikat mencapai 35% atau 1/3 persen aset tanah keseluruhan.