Mulai Salur Blt Subsidi Gaji 2021 Untuk Buruh/Pekerja Pada Zona PPPKM, Cek Penerima kemnaker.go.id login

- 5 Agustus 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM /Peggy_Marco/Pixabay/

Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2021

Baca Juga: LINK Cek Penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt Untuk Provinsi BALI Status PPKM Level 4

Baca Juga: LINK Cek Penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 Rp1 jt Juta Untuk Provinsi Jawa Timur Status PPKM Level 4

  1. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK
  2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM
  6. Pekerja/buruh bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
  7. Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan RE, peragangan dan jasa kecuai pendidikan dan kesehatan

Bantuan Subsidi Upah disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan, untuk mengetahui informasi resmi mengenai waktunya ada dilaman bantuan.kemnaker.go.id atau [KLIK DISINI]

Kemudian untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan kujungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau [KLIK DISINI]

Para penerima BLT subsidi gaji 2021 senilai Rp1 jt yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya.

Atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur BLT subsidi gaji 2021 senilai Rp1 jt adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah