4. Merupakan korban PHK, pencari kerja, dan wirausaha.
5. Peserta Kartu Prakerja tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lainnya.
6. Menjadi penerima Kartu Prakerja hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam satu kartu keluarga.
Apabila Anda masuk dalam enam syarat tersebut, maka otomatis Anda bisa mendaftar akun program Kartu Prakerja di laman resmi https://www.prakerja.go.id/.
Demikian informasi terkait rincian jumlah insentif dan syarat mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 18 yang akan dibuka di bulan Juli atau Agustus 2021.***