Perhatikan, Berikut Rincian Insentif dan Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 18

- 1 Agustus 2021, 20:05 WIB
Syarat dan cara pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.
Syarat dan cara pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18. /Antara

Baca Juga: Cek Empat Jenis Bantuan PPKM Juli - Agustus, Inilah Deretan Bansos yang Akan Diberikan Kembali oleh Kemensos

Penambahan anggaran program Kartu Prakerja gelombang 18 dilakukan agar bisa menyerap jumlah peserta yang lebih besar.

Melalui program Kartu Prakerja, pencari kerja bisa melakukan berbagai pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan skill. Selain itu mereka juga bisa dapat insentif sebesar Rp3,55 juta.

Insentif dari program Kartu Prakerja terdiri dari biaya latihan sebesar Rp1 juta, dana insentif Rp600 ribu untuk 4 bulan, dan tambahan insentif Rp150 ribu setelah mengisi tiga survey.

Insentif yang bisa dicairkan totalnya adalah Rp2,55 juta, sementara itu dana Rp1 juta digunakan untuk membayar biaya pelatihan kerja peserta Kartu Prakerja. Sehingga total insentif yang diterima sebesar Rp3,55 juta.

Baca Juga: Lengkap! Berikut Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin di Laman pedulilindungi.id

Sebelum mendaftar akun program Kartu Prakerja, berikut ini syarat yang harus dipenuhi saat ingin mendaftar Kartu Prakerja yang dikutip oleh Portal Kudus dari berbagai sumber, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Peserta Kartu Prakerja harus Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Peserta Kartu Prakerja Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPE/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah