Subsidi Tarif Listrik PT PLN Diperpanjang, Simak Golongan yang Berhak Mendapatkan Subsidi 50 dan 20 Persen

- 25 Juli 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi Subsidi Listrik PT PLN
Ilustrasi Subsidi Listrik PT PLN /Dok: pln.go.id/pln.go.id

Portal Kudus - PT PLN akan memperpanjang program diskon atau subsidi tarif listrik untuk warga yang terdaftar dalam data penerima subsidi tersebut, hingga Desember 2021.

Program penyaluran subsidi listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk perlindungan sosial kepada masyarakat dalam pemberlakuan PPKM level 4.

Diskon tarif listrik yang diberikan berkisar antara 50 persen dan 25 persen bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Dicairkan Simak Informasi dan Penuhi Syarat-syaratnya

Diskon listrik akan disalurkan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung melakukan pemotongan tagihan rekening pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus diskon listrik akan langsung di dapat saat membeli token listrik.

Baca Juga: Cek BST Rp 600 Ribu di cekbansos.kemnsos.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar BST Rp 600 Ribu

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x