Berdasar PermenRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Sedang ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Pada seleksi CPNS tahun 2019 , ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.
Berbeda dengan ambang batas PG CPNS 2021, nilai TKP skor minimal 166, sedangkan TIU dan TWK masih sama yaitu minimal 80 dan 65.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166