Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Diitetapkan KEMENPANRB: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir

- 30 Juli 2021, 06:14 WIB
Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Diitetapkan KEMENPANRB: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir
Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Diitetapkan KEMENPANRB: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir /Tangkap layar: Youtube.com/Kementerian PANRB

Portal Kudus - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menyosialisasikan tentang Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021 ini tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 telah diumumkan pada hari ini, Kamis, 29 Juli 2021 pukul 15.30 WIB melalui akun YouTube KemenpanRB.

Baca Juga: Profil Danlanud Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto yang Kini Dicopot hanya Karena Kesalahan Anggotanya

Perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Melansir dari akun YouTube KemenpanRB, rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 telah disosialisasikan.

Peserta yang berhak melanjutkan SKD CPNS adalah peserta yang lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Simak Jadwal Pengumuman CPNS dan Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2021

Dalam tes SKD CPNS 2021 ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x