Portal Kudus - Dalam kondisi PPKM Level 4 seperti ini, Pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, untuk stabilitas perekonomian warganya.
Bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah adalah, BLT UMKM, PKH, BLT Dana Desa, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, Diskon Tarif Listrik.
Dapatkan informasi mengenai pendaftaran serta penyaluran BLT UMKM atau BPUM 1,2 juta, simak artikel berikut.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Dicairkan Simak Informasi dan Penuhi Syarat-syaratnya
Bagi yang ingin mengajukan bantuan sosial ini pendaftar mengajukan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Berikut ini syarat pengajuan usaha:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Mempunyai usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD