BSU ini hanya diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi: dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi rekening untuk pencairan BSU guru honorer Kemendikbud, yang berhasil dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber.
Dokumen BSU
-KTP
-NPWP (jika ada)
-Bukti penerima yang dapat didownload di link kemdikbud.go.id
-Surat Pernytaan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di link kemdikbud.go.id, kemudian diberi materai dan ditandatangani
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan, cara aktivasi rekening BSU guru honorer dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini:
1. Aktivasi rekening penerima BSU guru honorer dapat dilakukan dengan membuka aplikasi atau situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Pilih 'Login Langsung ke GTK.
3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik.