Cek eform bri co id bpum 2021 Tahap 3 Cair Bulan Juli 2021, Temukan Nama Penerima Dengan Alur Berikut

- 18 Juli 2021, 12:23 WIB
BPUM 2021 kembai dibuka, simak cara daftar, persyaratan, dan cara cek  berikut
BPUM 2021 kembai dibuka, simak cara daftar, persyaratan, dan cara cek berikut /@kemenkopukm
  1. Bantuan UKM atau Bantuan UMKM
  2. PKH
  3. BLT Dana Desa
  4. Kartu Sembako
  5. Kartu Prakerja
  6. Bansos Tunai
  7. Diskon Tarif Listrik

Seperti dikutip dari pernyataan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, Menurutnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru saat ini tengah diproses.

BPUM bakal cair ke 3 juta UMKM lagi dengan total anggaran mencapai Rp 3,6 juta. Walau tidak memberikan waktu pastinya, namun Eddy menegaskan bahwa BPUM cair di semester II 2021

"Insyaallah kita sedang proses DIPA untuk 3 juta penerima lagi. Jadi Rp1,2 Juta masing-masing penerima jadi totalnya Rp 3,6 triliun," Ucap Eddy dalam virtual conference Update Penyerapan PEN Kuartal II, Rabu, 30 Juni 2021.

Dari pernyataan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, ada beberapa syarat penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM 2021.

Dikatakan "Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak sedang mendapatkan KUR"

  1. Dalam mendaftar sebagai peserta penerima Bantuan UMKM 2021 jika belum memiliki NIB, dengan cara masuk ke oss.go.id, kita dapat mengajukan NIB yang akan dengan mudah kita akses.
  2. Setelah semua persyaratan yang diupload diterima oleh system, maka kita tinggal mendownload berkas PDF NIB.
  3. Kemudian NIB tersebut otomatis sudah berlaku dan dapat dipergunakan untuk melakukan usaha di seluruh Indonesia, program perijinan terpusat OSS menjadi andalan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah perijinan dalam bidang usaha di Indonesia.
  4. Selanjutnya semua persyaratan tersebut di verifikasikan ke kelurahan atau desa untuk diajukan kepada dinas atau instansi terkait pengajuan Bantuan UKM atau Bantuan UMKM 2021.

Untuk syarat penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Informasi untuk cek nama penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM Cair Juli, melalui BRI di eform.bri.co.id atau melalui BNI di banpresbpum.id dengan persyaratan yang telah ditentukan dari dinas setempat.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online dengan cara masuk ke eform BRI yaitu dengan:

  • Buka halaman eform.bri.co.id
  • Pilih di tabel cek penerima bpum
  • Masukkan nomor ktp
  • Tulis kode verifikasi unik contoh (rizaxi) kemudian proses inquiry
  • Akan tertulis nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau Sebaliknya
  • Dari keterangan pada halaman tersebut selanjutnya berbintang bertuliskan :
  • Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.
  • Untuk mengembangkan kompetensi dan menaik-kelaskan usaha Anda, segera bergabung di https://linkumkm.id, sebuah platform online pemberdayaan terpadu bagi pelaku UMKM

Penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Penyalur Bantuan UKM atau Bantuan UMKM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x