BSU Guru Honorer Diperpanjang Sampai 31 Juli, Segera Cek Namamu di Info.gtk.kemdikbud.go.id

- 13 Juli 2021, 06:52 WIB
BSU guru honorer, cek info.gtk.kemdikbud.go.id
BSU guru honorer, cek info.gtk.kemdikbud.go.id /Instagram.com/@bank_indonesia.

Portal Kudus - Pemerintah telah mengkonfirmasi bahwasanya dana bantuan BSU PTK (Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk Guru honorer atau bukan PNS akan diperpanjang sampai 31 Juli 3021 mendatang.

Kepala Badan layanan kemendikbudristek menjelaskan, bagi penerima BSU non PNS tahun 2020, yang untuk sampai saat ini masih belum melakukan aktivitas pencairan dana, dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang sudah ditentukan sampai 31 Juli 2021.

"Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,”ucap Abdul Kahar selaku kepala Badan layanan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Update Info Dana KJP Plus Bulan Juli 2021 Cair Tanggal Berapa?

Baca Juga: Cari Tahu Biodata Ayya Renata Pemeran Kiki dalam Sinetron IKatan Cinta, Simak Informasinya Berikut

Imbauan juga disampaikan Kapuslapdik kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi agar dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.

"Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” ucap Abdul Kahar.

Mengenai hal yang harus di bawa ketika ingin mencairkan dana bantuan, penerima BSU dapat menyiapkan dokumennya, yakni KTP, NPWP (jika memiliki) dan Surat keputusan penerima BSU yang bisa di download di laman Info GTK atau PDDikti, dan berikutnya yakni menyiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) format bisa di unduh di info GTK dan PDDikti, yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Google Meet Meluncurkan Fitur Terbarunya, Berikuit Cara Menggunakan Aplikasi dan Fitur Terbarunya

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x