Portal Kudus – Syarat Apa yang Disiapkan Untuk Bisa Memperoleh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dalam masa PPKM Darurat tanggal 03 – 20 Juli 2021, memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan sebagai pengendali mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Propinsi DKI Jakarta, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat)
Dalam cuitannya di twitter pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai senin tanggal 5 – 20 Juli 2021, mewajibkan warga JABODETABEK memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini BERLAKU bagi :
- Pekerja sektor esensial yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, system pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor.
- Pekerja sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transpotasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini TIDAK BERLAKU bagi :
- Kementerian atau lembaga atau instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK, Dll)
- Urusan mendesak penanganan pandemic ( tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaan peti jenazah, dll)