2. Pelaku usaha mikro dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha
3. Pernah mendapatkan BPUM 2020 maupun belum pernah mendapatkan
4. Bukan Polisi, TNI, PNS, maupun pegawai BUMN
5. Tidak sedang mengakses kredit perbankan seperti KUR, nama akan dicek di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Pencairan banpres PNM Mekar masih dalam tahap proses, sebab baru di tanggal 28 Juni 2021 lalu pengajuan bantuan baru ditutup.***