Portal Kudus - Penyaluran dana KJP Plus bulan Juli 2021 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK akan disalurkan ke rekening masing-masing para penerima bantuan KJP Plus.
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
Penyaluran dana yang semula dicairkan setiap satu semester dirubah menjadi satu bulan sekali, akibat pandemi Covid 19.
Baca Juga: BST Bulan Juli Dipastikan Akan Cair, Simak Berita Berikut, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Diskon Pembelian Mobil Baru Diperpanjang, Simak Informasinya Di Sini
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur