Penjelasan Apa Itu PPPK Non Guru, Simak Pengertian dan Arti PPPK Non Guru dalam Seleksi ASN Tahun 2021

- 4 Juli 2021, 13:35 WIB
Inilah penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021
Inilah penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 /twitter.com/@kempanrb/

Portal Kudus - Simak, inilah penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Seleksi CPNS 2021 telah dibuka mulai 30 Juni 2021. Masih banyak yang bertanya apa itu PPPK non Guru, PPPK non Guru adalah apa?

Artikel ini menguraikan penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru adalah apa, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Baca Juga: PPPK Non Guru Adalah Begini, Simak Pengertian PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi menjadi dua jenis, yakni PNS dan PPPK. 

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Adapun status kepegawaian PPPK juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non Guru.

Baca Juga: Apa Itu PPPK Non Guru? Simak Penjelasan Arti PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Beriku Ini!

PPPK Guru dalam seleksi CPNS 2021 dapat diisi oleh:

- tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;

- guru honorer eks THK-2;

- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Kemudian, PPPK non Guru adalah pegawai yang akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenkes 2021 PDF, Link Download Formasi CPNS Kementerian Kesehatan pada CPNS 2021

Persyaratan umum PPPK non Guru 2021

Ada berbagai ketentuan umum untuk mendaftar dalam seleksi PPPK non Guru tahun 2021, di antaranya:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Formasi CPNS KLHK 2021 PDF, Download Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2021

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Formasi CPNS BNN 2021 PDF, Pengumuman Daftar Formasi CPNS Badan Narkotika Nasional Tahun 2021

Demikianlah tadi penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x