PPPK Non Guru Adalah Begini, Simak Pengertian PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

- 1 Juli 2021, 17:04 WIB
PPPK non Guru adalah apa, simak pengertian PPPK non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021
PPPK non Guru adalah apa, simak pengertian PPPK non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

Portal Kudus - Inilah penjelasan PPPK non Guru adalah, simak pengertian PPPK non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Seiring mulai dibukanya seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, banyak yang bertanya PPPK non Guru adalah apa, apa arti PPPK non Guru?

Artikel ini berisi penjelasan PPPK non Guru adalah, simak arti PPPK non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS Tasikmalaya 2021 PDF, Download Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Adapun status kepegawaian PPPK juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non Guru.

Baca Juga: Formasi CPNS DKI Jakarta 2021 PDF, Informasi Rincian Formasi Jabatan CPNS dan PPPK Pemprov DKI Tahun 2021

PPPK Guru dalam seleksi CPNS 2021 dapat diisi oleh:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x