Portal Kudus - Inilah penjelasan apa itu PPPK non Guru, simak pengertian atau arti PPPK non Guru dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 telah dibuka. Masih banyak yang bertanya apa itu PPPK non Guru, PPPK non Guru adalah apa?
Artikel ini berisi penjelasan apa itu PPPK non Guru, pengertian atau arti PPPK non Guru dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Baca Juga: PPPK Non Guru Adalah Begini, Simak Pengertian PPPK Non Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Adapun status kepegawaian PPPK juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non Guru.
PPPK Guru dalam seleksi CPNS 2021 dapat diisi oleh: