- Untuk jenjang S1 CPNS (403 orang) PPPK (41 orang)
- Untuk jenjang D-III CPNS (346 orang) PPPK (127 orang)
- Untuk jenjang SMK CPNS (245 orang) PPPK (-)
Baca Juga: Apa perbedaan CPNS dan PPPK/P3K? Simak Penjelasan Lengkapnya
untuk keterangan lebih lanjut kalian dapat mendownload format pdf pada link di bawah ini.
Berikut link untuk rincian alokasi formasi
Berikut link lampiran ketentuan pelamas untuk CASN KLHK