- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Adapun status kepegawaian PPPK juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non Guru.
PPPK Guru dalam seleksi CPNS 2021 dapat diisi oleh:
- tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
- guru honorer eks THK-2;
- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Persyaratan umum PPPK non Guru 2021
Ada berbagai ketentuan umum untuk mendaftar dalam seleksi PPPK non Guru tahun 2021, di antaranya:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;