Apa perbedaan CPNS dan PPPK/P3K? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 2 Juli 2021, 06:47 WIB
Ilustasi Perbedaan CPNS dan PPPK
Ilustasi Perbedaan CPNS dan PPPK /potensi-bisnis.pikiran-rakyat.com

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1 di Kejaksaan Agung

Sederhananya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Lampung PDF, Download Formasi CPNS dan PPPK Provinsi lampung Tahun 2021

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Perlindungan.
  • Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalahPNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah