Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, Cek Syaratnya

- 30 Juni 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi. Berikut Jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan Jadwal  Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi. Berikut Jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021 / /Pixabay/ /Pixabay /Pixabay

 

Portal Kudus - Pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 juga disampaikan melalui siaran langsung akun YouTube BKN.

Ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, cek syarat untuk daftar CPNS 2021.

Dalam surat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, dipastikan pembukaan pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai pada Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK 2021 PDF, Simak Daftar Instansi CPNS 2021

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menyampaikn rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2021 itu dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 29 Juni 2021.

Berdasarkan peraturan Menteri PanRB, telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung pelaksanaan seleksi CPNS 2021.

“Ada tiga Permenpan yang diterbitkan oleh pemerintah Permenpan RB No. 27/2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil, Permenpan RB No.28/2021 tentang pengadaan PPPK Guru pemerintah daerah 2021, dan Permenpan RB No.29/2021 tentang pengadaan PPPK Non Guru,” kata Suherman.

Baca Juga: Login sscn.bkn.go.id 2021 Untuk Seleksi CPNS Formasi ASN Terbatas, Ikuti Alur Ini Agar Lolos

Selain itu, ada dua keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri PanRB. Pertama, keputusan Menteri PanRB No 980 tahun 2021 tentang persyaratan surat tanda registrasi untuk tenaga pelayanan kesehatan.

Kemudian, ada keputusan Menteri PanRB No 981 tahun 2021 tentang persyaratan sertifikasi seleksi kompetensi teknis tambahan bagi pengadaan PPPK 2021, sebagaimana dikutip Portal-Kudus.com dari kanal YouTube BKN.

Total formasi yang dibuka berdasarkan penetapan per 22 Juni 2021, menurut Suharmen yaitu sebanyak 701.590 yang terdiri atas 74.648 formasi untuk 56 instansi pusat.

Baca Juga: Link Download Logo HUT Bhayangkara ke-75 PNG CDR Vector

Selain itu ada juga 626.942 formasi untuk 524 instansi daerah yang di dalamnya, termasuk 525.667 formasi untuk guru PPPK.

Dimulainya pembukaan pendaftaran ini juga tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non guru Tahun 2021.

Untuk seleksi PPPK Guru, jadwal seleksi CPNS 2021 akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.

Tentunya untuk ikut serta dalam seleksi CPNS 2021 ini, pendaftar wajib mempunyai akun SSCASN melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, pendaftar CPNS 2021 melakukan login dan melengkapi biodata yang dipersyaratkan. Setelah itu pendaftar memilih formasi yang diminati dengan mengunggah dokumen dan kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Kemudian, nantinya akan ada tahapan-tahapan seleksi lain yang harus dilewati para pendaftar CPNS 2021.

Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2021 dan calon PPPK non guru 2021

  • Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021 Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021.
  • Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021.
  • Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021.
  • Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021.
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
  • Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021.
  • Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021.
  • Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021.
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021.
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021.
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021.
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021.
  • Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021 Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

Baca Juga: Login sscn.bkn.go.id 2021 Untuk Seleksi CPNS Formasi ASN Terbatas, Ikuti Alur Ini Agar Lolos

Berikut syarat untuk daftar CPNS menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021:

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
    politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK 2021 PDF, Simak Daftar Instansi CPNS 2021

Selain harus memenuhi persyaratan umum, calon pelamar juga perlu memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang ditentukan, antara lain:

  1. Scan KTP asli
  2. Pas Foto
  3. Swafoto (selfie)
  4. Fotokopi dan scan Ijazah
  5. Transkrip nilai (fotokopi dan scan)

Beberapa dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi (seperti sertifikat TOEFL/EAP/IELTS, surat keterangan penyetaraan ijazah, SKCK, dan lain sebagainya).***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah