1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, Wajib melampirkan STR dan bukan Internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibukltikan dengan tanggal mas berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN
2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.
Selain Ketentuan di atas, Berikut persyaratan umumnya:
1. Usia Paling rendah 20 (dua Puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlakudari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.