Portal Kudus - selain seleksi CPNS, tahun ini pemerintah juga memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN.
Yakni melalui seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru.
Bagi kalian yang berminat untuk menjadi pegawai negeri, bisa mencoba mendaftar menjadi PPPK.
Dan untuk persyaratan serta ketentuannya dapat kalian baca pada artikel dibawah ini.
Baca Juga: Begini Cara Melamar Menjadi PPPK Non Guru untuk Tahun 2021, Simak ketentuan dan Syaratnya
Baca Juga: Breaking News kapal Feri KMP. Yunicee dikabarkan Tenggelam, Masih dalam Proses Evakuasi BASARNAS
Dilansir dari akun Twitter @BKNgoid atau akun resmi dari Badan Kepegawaian Negara RI, menjelasakan bhwa ada persyaratan umum yang harus diketahui, bagi para peserta yang hendak mendaftar.
Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui, khususnya bagi tenaga kesehatan. berikut ketentuan bagi para pelamar PPPk Non Guru.
Berikut ketentuannya: