Sementara itu beberapa berkas harus dipenuhi, agar bisa mendaftarkan Masjid sekitar.
Berikut caranya Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS, program kemenag yang akan dicapai targetnya pada 2022.
Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya dalam SIMAS.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb)
Salah satu program bagus yang dikeluarkan kemenag, menjadi missi baru untuk dicapai dalam kebaikan.
Inovasi terus dilakukan Pemerintah melalui Kemenag terus melakukan upaya perbaikan sistem pelayanan dan kamaslahatan umat.