Portal Kudus - Pernikahan menjadi impian yang bisa diwujudkan menjadi kenyataan, bagi semua orang yang ingin menikah.
Terlebih lagi ada syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum menikah, beberapa lembar berkas yang dibutuhkan harus dipersiapkan.
Pelayanan offline cenderung memakan waktu dan agak lama, lain halnya dengan layanan digital yang ada.
Baca Juga: Kudus Menghadapi Lonjakan Covid-19, Menyebabkan Perlu Penambahan Ruang perawatan dan Isolasi.
Khususnya untuk pelayanan Buku Nikah, yang semula berbentuk buku kini akan berganti menjadi Kartu Nikah Digital.
Hal ini dikarenakan Kemenag ingin melalukan inovasi baru, yang memudahkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kemenag terus melakukan perbaikan pelayanan kepada publik, melalui gebrakan yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut C Qoumas (Gus Yaqut).
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP 2021 Seri Italia di Sirkuit Mugello
Salah satu inovasi yang dilakukan Menag adalah peluncuran program baru, Kartu Nikah Digital yang pertama kali akan diluncurkan Mei akhir 2021.