Anak Tenaga Kesehatan Punya Prioritas Langsung Diterima PPDB SMA 2021 di Jateng, Berikut Ketentuannya

- 29 Mei 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes.
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes. /Pixabay/cromaconceptovisual

a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di RS milik pusat, provinsi, TNI/Polri, Kabupaten/Kota, dan swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD Traise, dan ruangan lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19 serta vaksinator Covid019 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit.

b. Tenaga kesahatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksam spesimen Covid-19 terkonfirmasi

c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota termasuk Puskesmas serta klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina/pengambilan spesimen (swab) Covid-19 terkonfirmasi

d. Kader, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-19

e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit

5. Apabila nakes bekerja di wilayah luar Jawa Tengah tetap dapat mendaftar jalur prioritas apabila nakes masih tercatat sebagai warga Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi tempat bertugas, serta diverivikasi oleh sekolah tujuan.

6. Apabila jumlah calon peserta didik anak nakes dan tenaga pendukung melebihi 5% dari daya tampung maka prioritas diurutkan berdasar:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan diukur berdasar radius domisili pada KK calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke sekolah berdasar Dapodik.

b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran/surat keterangan lahir ***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x