Anak Tenaga Kesehatan Punya Prioritas Langsung Diterima PPDB SMA 2021 di Jateng, Berikut Ketentuannya

- 29 Mei 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes.
Ilustrasi tenaga kesehatan alias nakes. /Pixabay/cromaconceptovisual

Portal Kudus-Anak tenaga kesehatan (nakes) punya prioritas langsung diterima Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di wilayah Jawa Tengah.

Anak nakes tersebut masuk dalam jalur afirmasi PPDB. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berikut ketentuannya:

1. Calon peserta didik yang merupakan anak nakes masuk ke dalam jalur afirmasi, yang mana selain diperuntukan untuk anak nakes, jalur tersebut juga diperuntukan untuk anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak panti asuhan.

Baca Juga: Selain Jalur Zonasi, Berikut Jalur-jalur Lain yang Ada di PPDB SMA Wilayah Jawa Tengah

2. Jalur afirmasi memiliki paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah

2. Orang tua calon peserta didik merupakan nakes yang menangani langsung, menelusuri (tracking), dan kontak langsung dengan pasien atau orang yang menderita Covid-19.

3. Kuota calon peserta didik yang orang tuanya nakes paling banyak 5% dari daya tampung sekolah pada jalur PPDB afirmasi

Baca Juga: Kartu Nikah Digital Kemenag, Program baru yang Akan Dilaunching Mei Akhir 2021

4. Nakes dan tenaga pendukung yang anaknya dapat diprioritaskan dalam PPDB SMA di Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

a. Tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di RS milik pusat, provinsi, TNI/Polri, Kabupaten/Kota, dan swasta yang bertugas di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD Traise, dan ruangan lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19 serta vaksinator Covid019 dan tenaga penunjang yang merupakan Tim Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit.

b. Tenaga kesahatan yang bekerja di Laboratorium Kesehatan yang memeriksam spesimen Covid-19 terkonfirmasi

c. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, UPT Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota termasuk Puskesmas serta klinik mampu vaksin yang melakukan penelusuran kasus Covid-19, pemantauan isolasi mandiri/wisma karantina/pengambilan spesimen (swab) Covid-19 terkonfirmasi

d. Kader, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang melaksanakan penelusuran kasus Covid-19

e. Tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan tenaga lain merupakan Tim Penanganan Covid-l9 dan telah ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota atau Kepala Puskesmas (bagi pelaksana penelusuran kasus oleh kader, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) atau Direktur Rumah Sakit

5. Apabila nakes bekerja di wilayah luar Jawa Tengah tetap dapat mendaftar jalur prioritas apabila nakes masih tercatat sebagai warga Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi tempat bertugas, serta diverivikasi oleh sekolah tujuan.

6. Apabila jumlah calon peserta didik anak nakes dan tenaga pendukung melebihi 5% dari daya tampung maka prioritas diurutkan berdasar:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan diukur berdasar radius domisili pada KK calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke sekolah berdasar Dapodik.

b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran/surat keterangan lahir ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x