1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb)
Baca Juga: Dukungan untuk Palestina, Gerakan Simpatik Pasang Twibbon Hentikan Perang Gaza dengan Twibbon Online
Salah satu program bagus yang dikeluarkan kemenag, menjadi missi baru untuk dicapai dalam kebaikan.
Inovasi terus dilakukan Pemerintah melalui Kemenag terus melakukan upaya perbaikan sistem pelayanan dan kamaslahatan umat.
Masjid sebagai tempat ibadah umat Muslim Indonesia, seharusnya memang dilakukan pendataan yang benar.
Agar tujuan memberikan kenyamanan dalam beribadah, tercapai dalam missi program yang mulia.***