Daftarkan Masjid Dalam Sistem Aplikasi Masjid (Simas), Berikut Syarat dan Kemudahan yang Akan Didapatkan

- 28 Mei 2021, 13:48 WIB
Siluet Masjid Demak, Jawa Tengah.
Siluet Masjid Demak, Jawa Tengah. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Portal Kudus - Jumlah Masjid di seluruh wilayah Indonesia jumlahnya sangat banyak, untuk memudahkan pendataan Kemenag melalukan pendataan online.


Melalui aplikasi Sistem Aplikasi Masjid (Simas), kemenag melalui departemen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag meluncurkan program tersebut.


Tujuannya adalah untuk mendata semua Masjid yang ada di Indonesia, agar terdaftar jelas diaplikasi Online Simas.

Baca Juga: Keistimewaan Palestina, Tanah Milik Umat Muslim yang Dipenuhi Berkah


Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.


Mengutip dari Website Kemenag, berikut penjelasan program, syarat daftar dan kemudahan yang akan didapatkan.


Program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

Baca Juga: Teks Zikir Wirdul Latif, Bacaan Zikir Karya Al Habib Abdullah bin Alwi Al- Hadad, Doa dalam Bentuk PDF


Beberapa manfaat yang akan didapatkan, ketika masjid terdaftar secara resmi dan mendapatkan ID Nasional.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x