Daftarkan Masjid Dalam Sistem Aplikasi Masjid (Simas), Berikut Syarat dan Kemudahan yang Akan Didapatkan

- 28 Mei 2021, 13:48 WIB
Siluet Masjid Demak, Jawa Tengah.
Siluet Masjid Demak, Jawa Tengah. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/


1. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.


2. SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System).


3. Lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit).


4. emudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS,
untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.


5. Masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.


Sementara itu beberapa berkas harus dipenuhi, agar bisa mendaftarkan Masjid sekitar.


Berikut caranya Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS, program kemenag yang akan dicapai targetnya pada 2022.


Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya dalam SIMAS.


Pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.


Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah