Daftarkan Masjid Dalam Sistem Aplikasi Masjid (Simas), Berikut Syarat dan Kemudahan yang Akan Didapatkan

- 28 Mei 2021, 13:48 WIB
Siluet Masjid Demak, Jawa Tengah.
Siluet Masjid Demak, Jawa Tengah. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Portal Kudus - Jumlah Masjid di seluruh wilayah Indonesia jumlahnya sangat banyak, untuk memudahkan pendataan Kemenag melalukan pendataan online.


Melalui aplikasi Sistem Aplikasi Masjid (Simas), kemenag melalui departemen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag meluncurkan program tersebut.


Tujuannya adalah untuk mendata semua Masjid yang ada di Indonesia, agar terdaftar jelas diaplikasi Online Simas.

Baca Juga: Keistimewaan Palestina, Tanah Milik Umat Muslim yang Dipenuhi Berkah


Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.


Mengutip dari Website Kemenag, berikut penjelasan program, syarat daftar dan kemudahan yang akan didapatkan.


Program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

Baca Juga: Teks Zikir Wirdul Latif, Bacaan Zikir Karya Al Habib Abdullah bin Alwi Al- Hadad, Doa dalam Bentuk PDF


Beberapa manfaat yang akan didapatkan, ketika masjid terdaftar secara resmi dan mendapatkan ID Nasional.


1. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.


2. SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System).


3. Lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit).


4. emudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS,
untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.


5. Masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.


Sementara itu beberapa berkas harus dipenuhi, agar bisa mendaftarkan Masjid sekitar.


Berikut caranya Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS, program kemenag yang akan dicapai targetnya pada 2022.


Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya dalam SIMAS.


Pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.


Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:


1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;


2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat


3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb)

Baca Juga: Dukungan untuk Palestina, Gerakan Simpatik Pasang Twibbon Hentikan Perang Gaza dengan Twibbon Online


Salah satu program bagus yang dikeluarkan kemenag, menjadi missi baru untuk dicapai dalam kebaikan.


Inovasi terus dilakukan Pemerintah melalui Kemenag terus melakukan upaya perbaikan sistem pelayanan dan kamaslahatan umat.


Masjid sebagai tempat ibadah umat Muslim Indonesia, seharusnya memang dilakukan pendataan yang benar.


Agar tujuan memberikan kenyamanan dalam beribadah, tercapai dalam missi program yang mulia.***

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah