Panduan Zakat Emas dan Perak, Berapa Nisabnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya

- 24 April 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi Emas Batangan
Ilustrasi Emas Batangan /Aini/Pixabay/Peggy_Marco

Portal Kudus – Zakat Logam mulia, yaitu emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Masyarakat lebih cenderung menyimpan barang logam mulia ini, ketimbang menyimpan dalam bentuk uang. Oleh karena itu wajib diketahui kewajiban pemilik menurut agama.

Emas dan perak yang wajib dizakati apabila sudah memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Baca Juga: Tanggal 24 April Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah serta Kata Ucapan Hari Angkutan Nasional 2021

  • Milik sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haul nya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisab nya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Baca Juga: Bagaimana Cara Zakat Penghasilan Sedangkan Penghasilan Tidak Menentu? Berikut Caranya

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram, kadar zakat emas adalah 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak, seperti dilansir dari baznas.go.id.

[2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun]

Contoh:

Bapak A memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya Rp800 ribu/gram, maka 100 gram senilai Rp80 juta.

Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan adalah 2,5% x Rp80 juta = Rp2 juta

Berbagai cara dapat dilakukan lebih dahulu, apabila kita berkeinginan untuk menunaikan zakat emas dan perak.

  1. Menunaikan zakat sendiri langsung berupa zakat dari emas, perak secara langsung. Dengan cara dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
  2. Jika tidak ingin repot dalam menunaikan zakat emas dan peraknya, dapat melalui badan amal zakat milik pemerintah seperti Baznas dan lain-lain.
  3. Dengan cara online melalui baznas.go.id/bayarzakat.

Diketahui bersama, dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.

Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang zakat dari masyarakat.

Prestasi Baznas belum lama ini telah meraih 3 penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah