Cek Syarat dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT Secara Online

- 8 April 2021, 17:08 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

Portal Kudus - Guna meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyediakan layanan online bagi peserta yang ingin klaim dana JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Cara untuk klaim dana JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan cepat. Anda tinggal klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat layanan LAPAK ASIK di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagaimana dilansir Portal Kudus dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online.

Baca Juga: Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Negara Usai 44 Tahun Dikelola Oleh Yayasan Milik Keluarga Soeharto

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT:

  • Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan
  • Hubungan Industrial
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT

Baca Juga: Contoh Kartu Ucapan Ramadhan 2021, 10 Kata-Kata yang Cocok Sebagai Ucapan Selamat Ramadhan 2021

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:

  • Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan online)
  • Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang terdekat.
  • Scan seluruh persyaratan dokumen, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap.
  • Kirim dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
  • Setelah email diterima dan seluruh persyaratan telah diperiksa oleh pihak BPJS, peserta akan menerima informasi melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu dan identitas petugas BPJS yang akan menghubungi peserta melalui panggilan video.
  • Siapkan semua dokumen asli untuk diperlihatkan saat dihubungi petugas BPJS melalui panggilan video.
  • Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas BPJS, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta dalam jangka waktu beberapa hari.

Itulah syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online, mudah dan tidak ribet..***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x