Simak Hal-hal yang Membatalkan Puasa Jangan Sampai Sengaja diLakukan, Tetapi Divaksin Bagaimana Hukumnya

- 8 April 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI puasa.*/HARVARD via Pikiran-Rakyat.com
ILUSTRASI puasa.*/HARVARD via Pikiran-Rakyat.com /

Baca Juga: Kata-kata Menyambut 1 Ramadhan 2021 Bahasa Sunda dan Indonesia, Cocok untuk Ucapan Minta Maaf Jelang Puasa

  1. Makan
  2. Minum
  3. Berhubungan intim
  4. Keluar mani dengan sengaja
  5. Perempuan mengalami haid atau nifas
  6. Muntah karena disengaja
  7. Gila atau hilang ingatan
  8. Keluar dari Islam

Dalam jurnal iainkudus dikutip beberapa manfaat puasa, dengan puasa akan menyebabkan orang untuk memiliki prinsip yang kuat, kesabaran, dan keikhlasan tidak menyerah dan memiliki solidaritas dan saling mencintai. 

Ketika nilai dari sifat manusia kembali, maka nilai kesetaraan dan solidaritas, puasa memiliki dimensi horizontal dengan kehidupan sosial yang kuat seperti amal, disajikan makanan anak-anak yatim, menjadi sabar ketika mendapat cobaan.

Dalam puasa tahun ini, tidak berbeda dari sebelumnya dikarenakan sedang mewabahnya Pandemi Virus Covid-19, berbagai upaya pemerintah dilakukan untuk menahan laju penyebaran Virus Covid-19.

Dengan menerapkan peraturan disiplin protokol kesehatan, keselamatan, dan yang terbaru ini adalah pemberian vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Pemberitaan dari pemerintah, bahwa pemberian vaksinasi akan terus dilakukan, walaupun dalam suasana bulan Ramadhan.

Seperti dalam pemberitaan Sekretariat Kabinet, diberitakan juga mengenai fatwa MUI, mengenai hukum vaksin yang tetap akan dilakukan dalam suasana puasa dibulan Ramadhan.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada 16 Maret 2021.

Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres bahwa “Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x