Portal Kudus - Inilah penjelasan tentang cara pembayaran royalti lagu, beserta daftar tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik saat memutar lagu atau musik ciptaan orang lain.
Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui cara pembayaran royalti lagu atau cara melakukan pembayaran royalti musik.
Peraturan tentang pemberlakukan royalti musik sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo kemarin.
Baca Juga: Tarif Royalti Musik di Supermarket, Mall, Toko, Salon, Pusat Kebugaran, Harga Royalti Sebuah Lagu
Mengutip Pikiran-rakyat.com, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
PP tersebut mengatur bahwa ruang publik, perkantoran, tempat hiburan, hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti hak cipta lagu.
Jokowi memastikan, melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan bakal membayar royalti musik ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).