Pelaku Pembunuhan WNA di Serpong Berhasil Ditangkap, Berikut Kronologi dan Motif Pembunuhan

- 15 Maret 2021, 17:10 WIB
WA (22) pelaku pembunuhan sepasang suami istri warga negara Jerman di Serpong, Tagerang, Banten
WA (22) pelaku pembunuhan sepasang suami istri warga negara Jerman di Serpong, Tagerang, Banten /PMJNEWS

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Kafe Cengkareng, 1 Anggota TNI Meninggal Dunia

“kebetulan kami sudah koordinasi ke pihak Kedutaan Jerman berhubungan dengan jenazah yang harus dikoordinasikan dengan pihak keluarga dari Jerman,” ujar Kapolres Tangerang Selatan

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah