6 Syarat Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro Rp.2,4 juta Adalah Sebagai Berikut

- 8 Maret 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi transaksi via mesin ATM.
Ilustrasi transaksi via mesin ATM. /Pixabay.com/Peggy und Marco Lachmann-Anke

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro Rp.2,4 juta Diklaim Tepat Sasaran, Untuk Mendapatkan Begini Caranya

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR atau pembiayaan dari perbankan
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Calon penerima Banpres produktif untuk usaha mikro harus melengkapi data-data sebagai berukut:

  1. KTP atau NIK
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomer telpun

Kabar baik mengenai banpres produktif untuk usaha mikro adalah merupakan dana hibah, yang tidak perlu dikembalikan karena bukan pinjaman atau kredit.

Banpres produktif untuk usaha mikro akan di cairkan melalui bank penyalur, ditetapkan adalah BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri.

Banpres produktif untuk usaha mikro akan diberikan secara langsung melalui bank penyalur kepada pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta yang telah memenuhi persyaratan.

Untuk mengakses informasi Banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui www.kemenkopukm.go.id

Penerima Banpres produktif untuk usaha mikro akan di informasikan oleh bank penyalur melalui SMS, sehingga pelaku usaha mikro diwajibkan untuk melakukan verifikasi ke bank penyalur supaya dapat mencairkan Banpres produktif untuk usaha mikro.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah