Berikut 7 Daftar Golongan Yang Tidak Dapat Mengikuti Gelombang 13 Program Kartu Prakerja

- 6 Maret 2021, 22:35 WIB
prakerja gelombang 13
prakerja gelombang 13 /

Portal Kudus – Gelombang 13 program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan Kuota program adalah sebanyak 600.000 orang.

Gelombang 13 program kartu prakerja telah dibuka pada kamis jam 12.00 WIB, pengumuman ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diberbagai media, baik medsos maupun pengumuman pada laman website www.prakerja.go.id.

Syarat mutlak yang sering dilupakan adalah Gelombang 13 program kartu prakerja, dipersyaratkan bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: AWAS!! Ada Juga Web Palsu Mengatasnamakan Program Kartu Prakerja Gelombang 13

Baca Juga: Ternyata Segini Uang Yang Diterima Peserta Gelombang 13 Program Kartu Prakerja

Daftar Golongan yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 13 adalah:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Mega Serial Suara Hati Istri Episode Terakhir: Syifa Mendengar Saat Ayu Berdoa tentang Keluarganya

Baca Juga: Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas

Untuk mempermudah peserta mengetahui semua informasi, maka Kementerian Ketenagakerjaan  mempublikasi melalui kanal resmi Kartu Prakerja, yaitu di website www.prakerja.go.id, email dengan domain @prakerja.go.id, atau lewat media sosial resmi Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x