Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, RA menyatakan bahwa ia pernah melahirkan dan melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan.
Dilatarbelakangi karena takut ketahuan melahirkan anak dari hubungan gelap. Hingga membuat ibu tersebut tega membunuh bayinya.
Setelah bayinya meninggal dunia, kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas kain putih.
Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan di Grobogan Terhadap Gadis Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian
Tersangka juga menyatakan bahwa ia telah membuang Mayat bayi dalam tas di sungai Serayu, dan pergi setelah itu.
“sesampainya di jembatan, kemudian membuang mayat bayi ke sungai, lalu RA pergi menumpang mobil pick up menuju terminal proyek kecamatan Bawang,” ujar Kasat Reskrim
Atas perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- undang dan atau pasal 342 KUHP.
Tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung. ***